Jakarta, dobeldobel.com
Bagi anda yang mingkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Samsat setempat.
Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk
Adapun SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah
sumber: Polda Metro Jaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ChatBox
Popular Posts
-
Bersama Lilis Karlina saat di Restoran Gurih milik Is Anwar Entah kenapa saya kok mau-maunya menghubungi artis papan atas seperti Lilis Kar...
-
Gue mau tanya. Ketika gagal, biasanya kita suka cari kambing hitam bukan? Nah, yang gue tanyain, kenapa mesti kambing? Dan kenapa mesti ...
-
Kesimpangsiuran Berita Dana Capres dari Pertamina? Bekasi, dobeldobel.com Desain di samping ini memang dibuat tanpa disengaja untuk dihubung...
-
Jumat, 03 Okt 2008 11:06 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, masih banyak kuis berunsur judi dalam tayangan televisi pada bulan Ramadhan ...
-
Joe Soetisna (Project P - Selebritis)
-
Masih dominannya film kacangan bertemakan percintaan yang menggambarkan kebodohan, pertentangan cinta dan bercampurnya dengan kebencian, kem...
-
Sumber: http://hanurajabar.wordpress.com Ronald Tanamas – detikNews, Rabu, 24/09/2008 17:16 WIB Jakarta – Salah satu pendiri Partai Hanur...

No comments:
Post a Comment