English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

Informasi berita tentang kandidat caleg, pemilukada dan pilpres di Indonesia - Kontak Redaksi: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Korupsi jangan dijadikan budaya! Pilih pemimpin yang cinta rakyat, bukan cinta kekuasaan! Bagian Iklan Hubungi (021)27101381 - 081385386583


Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Friday, November 19, 2010

Gayus Memang Jayus Banget, Tapi Bukan Kerbau


Tempo Interaktif
BAGI sejumlah tersangka kasus korupsi, Rumah Tahanan Brigade Mobil Kepolisian di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bagaikan asrama. "Pada malam Minggu, mereka pulang dan tidur di rumah masing-masing," ujar Komisaris Polisi Iwan Siswanto kepada penyidik Divisi Profesi Markas Besar Kepolisian, seperti dituturkan sejumlah sumber Tempo. 

Sejak Mei hingga dua pekan lalu, Iwan adalah kepala rumah tahanan yang merupakan cabang Jakarta Pusat itu. Kini kariernya di ujung tanduk, setelah Gayus Halomoan Tambunan, tersangka yang menghuni tahanan itu, diketahui berada di luar sel-ketahuan menonton tenis di Bali, 1.200 kilometer dari Kelapa Dua! 

Wednesday, November 11, 2009

PENGAKUAN WILLIARDI WILLARD MULAI BUKA MISTERI KONSPIRASI


Melihat Antasari mengeluarkan air mata haru setelah mendengar pengakuan Williardi Wizard membuat saya sedikit bergidik dengan membayangkan bahwa diri saya berdiri pada posisinya Antasari Azhar. Apalagi tampaknya baru kali ini dia tersadar bahwa selama ini dia memang dizhalimi untuk sengaja "dijadikan" sasaran utama pihak pejabat kepolisian untuk disingkirkan. Jelas sekali dalam pengakuannya Williaedi Wizard tanpa takut menyatakan dengan lantang bahwa dirinya tidak terlibat dengan pembunuhan direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nusantara, Nasrudin Zukjarnaen, Seperti petikan berita dari Kompas online berikut ini



JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard membuat heboh dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di PN Jaksel, Selasa (10/11). Ia mengaku BAP pengakuan yang dia buat di BAP telah direncanakan oleh penyidik kepolisian dengan sasaran Antasari Azhar yang dalam sidang itu duduk sebagai terdakwa.
"Bahwa dalam berita acara itu. Pada pukul 12.00 malam lewat kami diperiksa dan didatangi Direktur Reserse Polda, Wadir, Kasat ada tiga orang. Ini demi Allah saya bersumpah bahwa perintah atasan, ini demi Allah saya bersumpah sasaran kami cuma Antasari," kata Williardi.
Kemudian ia melanjutkan. "Matinya lampu ini matinya saya. Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. Disamakan dengan BAP Sigid, dibacakan kepada saya," ujar Williarda tanpa wajah takut.
Wiliiardi mengaku kaget ketika keesokan harinya ia dinyatakan terlibat dalam rencana pembunuhan Nasrudin dalam berita televisi. "Kalau bapak bisa buka SMS terakhir saya ke Direktur, minta klarifikasi soal itu. Saya tidak pernah melakukan ini," tutur Williardi kepada majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro.
Mendengar kesaksian itu, Antasari tampak terharu. Matanya merah berkaca-kaca, kemudian ia mengelap dahinya dengan tisu dan minum air mineral.

Mempelajari setiap kasus yang berkaitan dengan KPK maka semakin teranglah bahwa pihak kepolisian RI memang sedang kebakaran jenggot, istilah kata kalau selama ini dalam tataran perangkat penegak hukum Aparta Kepolisian masuk sebagai salah satu superbody, semenjak adanya lembaga baru seperti KPK maka tugas kepolisian yang berhubungan dengan kasus basah jadi pekerjaan utama KPK. Tidak perlu orang pandai untuk dapat menebak apa alasan utama pihak kepolisian bisa bersitegang dengan KPK dimana kebanyakan personilnya datang justru dari pensiunan polisi. Seolah dengan gamblang semua orang menangkap, bahwa bila seorang polisi bila hendak menyelesaikan tugasnya maka mereka setelah pensiun harus berbakti di lembaga KPK agar lebih paripurna pengadian mereka. Saya pun berpendapat serupa.

Agaknya pihak kepolisian terutama mereka yang menjabat di polda metrojaya dan mabes polri berusaha untuk membuktikan diri tidak sedang berusaha mematikan langkah sesama mitra kerja peegak hukum. Hanya saja memang pamor KPK jauh lebih cemerlang dan berkilau terlalu indah di mata polisi dan termasuk aparat penegak hukum lainnya seperti pihak kejaksaaan. Nah yang sekarang jadi masalah adalah begitu kuatnya pencitraan buruk yang melekat di atas kinerja mereka yang selama ini memang dinilai buruk oleh publik terlebih ketika kasus Markus (Makelar Kasus) mencuat dan melesat ke langit media massa nusantara, Bisa Anda bayangkan kan, hampir setiap media menuliskan kasus-kasus yang berkaitan dengan perseteruan KPK, Kepolisian dan tentunya juga percakapan telepon Anggodo dengan beberapa tersangka kasus mega. Ini saja sebenarnya sudah cukup membuktikan bahwa aparat kepolisian kini sedang dalam masa kritis pencitraan dirinya. Akankah citra polsisi sebobrok seperti yang tampak di permukaan sekarang ini?

Pihak kepolisian pun segera membantah ucapan dan pengungkapan Williardi Wizard yang langsung dipublikasikan secara nasional melalui beberpa media televisi.

Mabes Polri membantah menekan Komisaris Besar Polisi Williardi Wizard dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Bantahan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Berikut bantahan selengkapnya.



Mabes Polri membantah menekan Komisaris Besar Polisi Williardi Wizard dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka...

Dari semua itu dapatlah diambil kesimpulan sementara bahwa memang ada konspirasi untuk rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar dan juga pelemahan instansi KPK. Berikut petikan berita yang menggambarkan semua itu.


JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan terkuaknya fakta hukum dari kesaksian Wiliardi Wizar di PN Jaksel bahwa pihak kepolisian merekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, hal ini justru makin membuat masalah hukum Indonesia makin runyam.
Buyung merasa perihatin dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Antasari dan fakta yang terungkap dari pengusutan Tim Delapan soal kasus Bibit dan Chandra selama ini. Kedua kasus tersebut terbukti tidak didukung bukti yang kuat. "Jadi ini makin runyam. Makin kentara bahwa ada sesuatu yang enggak beres di negara ini," kata Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution di Gedung Wantimpres, Jakarta, Rabu (11/11).
Sekarang sudah terkuak bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus Antasari telah direkayasa. Fakta tersebut juga menjadi keprihatinan bangsa Indonesia. "Jika pemeriksaan sudah bisa direkayasa, mau dibawa ke mana bangsa dan negara ini. Itu pertanyaan menggoda, yang membuat saya tidak bisa tidur. Mau dibawa ke mana ini semua," ungkapnya.
Adanya kesaksian Wiliardi Wizar yang sangat mencengangkan publik bisa memperkuat dugaan masyarakat selama ini bahwa ada pihak yang merekayasa untuk menghancurkan institusi KPK melalui kasus Bibit-Chandra dan kasus Antasari. "Nah tiga-tiganya kan tokoh KPK, jadi kalau kita lihat skenario ini, kalau ini benar, kalau benar ya, mudah-mudahan tidak benar, ada skenario rekayasa untuk menghancurkan atau mengkerdilkan atau meruntuhkan KPK," ujar Buyung.
Dari rangkaian ini, Antasari dijadikan target pertama rekayasa tersebut melalui kasus yang dituduhkan kepadanya, yakni otak intelektual pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan target selanjutnya yakni Bibit dan Chandra.
Meski ada korban yang bernama Nasrudin, Buyung masih bertanya-tanya, "Apa benar ada pembunuhan, apa benar Antasari yang membunuh, ataukah ini adalah sebuah jebakan dan skenario pihak tertentu."
 
Lalu bila ini memang benar adanya, maka sayapun menduga bahwa ada hal yang lebih besar lagi dari terungkapnya pernyataan heboh Williardi Wizard di pengadilan itu. Setidaknya pasti ini baru sebagian kecil dari banyak kasus pengkerdilan lembaga KPK yang memang semakin "beringas" dan "tegas" menghantam siapa saja tanpa kecuali (termasuk keluarga pejabat negara sekalipun). Kutipan berita berikut memperkuat pernyataan saya di atas.

JAKARTA, KOMPAS.com — Apollo Djara Bonga, kuasa hukum terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar, mengatakan, apa yang diungkapkan kliennya hanya sebagian kecil fakta mengenai penanganan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kliennya akan membuka fakta-fakta lain dalam sidang selanjutnya.
"Itu bagian kecil yang diungkapkan Wiliardi. Masih ada hal-hal lain yang belum diungkap seperti soal intimidasi. Itu akan diungkap di persidangan berikutnya," ucap dia di Mabes Polri, Rabu (11/11).
Apollo mengatakan, pihaknya akan meminta pengadilan menghadirkan nama-nama anggota Polri yang disebutkan oleh kliennya saat persidangan kemarin untuk dimintai keterangan. Mereka yang disebutkan yaitu Staf Ahli Kapolri Irjen Hadiatmoko dan Wakil Direktur Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Kombes Mohammad Iriawan.
"Jadi, kalau mau melakukan penegakan hukum dan menginformasikan tidak ada tekanan, harus ada kesediaan dan kesiapan moral saudara-saudara yang disebutkan untuk jadi saksi," jelas dia.
Seperti diberitakan, Wiliardi memberikan pernyataan menghebohkan saat persidangan kemarin. Dalam sidang, Williardi mengaku berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya dikondisikan. Keterangan dalam BAP-nya disamakan dengan keterangan dalam BAP tersangka Sigid Haryo Wibisono untuk menjerat Antasari. Dia juga mengaku perubahan BAP itu atas perintah atasannya, yaitu Kapolri.

Thursday, November 5, 2009

SBY Minta Lindungi Anggodo


Jakarta, POS KUPANG. com -- Kendati namanya disebut Anggodo Widjojo (adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dala rekaman dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak pihak-pihak terkait untuk melindungi keamanan Anggodo Widjojo.
"Saya minta tolong dilindungi keselamatannya. Ini penting saudara-saudara perlindungan saksi, perlindungan siapapun," kata Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).

Perlindungan keamanan Anggodo, menurut Kepala Negara dilindungi dari sisi hukum agar tidak terjadi hambatan untuk memproses hukum dugaan kriminalisasi KPK.

"Negara kita negara hukum. Jangan ada nanti tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang ingin mengeruhkan suasana dan ingin melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya," paparnya.

Kepala Negara mengemukakan, perlindungan juga diberikan terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menko Polhukam Marsekal (Purn) Djoko Suyanto pun diminta untuk melindungi Bibit dan Chandra saat meringkuk di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. "Bagaimapun keselamatan beliau berdua harus dilindungi," paparnya.

Meski memberi perlindungan, SBY berharap proses hukum terhadap perkara Bibit dan Chandra tetap berjalan."Siapapun yang disangka didakwa kalau ternyata tidak terbukti dalam pengadilan nanti ya mesti dibebaskan. Sebaliknya kalau terbukti bersalah juga mendapatkan sanksi hukum.
Itulah keadilan," urainya. (Persda Network/ade)

Wednesday, November 4, 2009

Polri Bebaskan Anggodo Widjojo


Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi yang kini buron, Rabu malam, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta.

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mengatakan kliennya sudah meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Bonaran mengatakan hal itu saat meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB.

"Klien saya (Anggodo) sudah pulang," katanya sambil meninggalkan gedung Bareskrim dengan menggunakan mobil sedan warna silver bernomor polisi B-2214-BA.

Bonaran menuturkan Anggodo menjalani pemeriksaan terkait rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah penegak hukum yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11).

Bonaran awalnya enggan memberikan informasi keberadaan Anggodo yang sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (3/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, namun setelah didesak sejumlah wartawan, Bonaran mengaku kliennya itu sudah meninggalkan Mabes Polri.

Berdasarkan pantauan, Anggodo meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri tidak melalui pintu utama, namun lewat pintu lainnya sehingga luput dari penglihatan wartawan yang menunggu sejak pagi.

Pengacara itu tidak menjawab saat wartawan bertanya mengapa Anggodo meninggalkan gedung Bareskrim tidak melewati pintu utama.

Lebih lanjut, Bonaran menyatakan Anggodo bisa meninggalkan Mabes Polri karena penyidik tidak menetapkan kliennya itu menjadi tersangka terkait rekaman percakapan Anggodo yang diduga merekayasa perkara pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Anggodo, Bonaran mengungkapkan penyidik menanyakan seluruh isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum.

Pertanyaan penyidik, antara lain apakah Anggodo pernah memerintahkan pejabat penegak hukum, apakah Anggodo melakukan rekayasa dan sejumlah pertanyaan lainnya.

"Anggodo jawab semuanya tidak pernah," ujar Bonaran.

Bonaran menceritakan, Anggodo mengaku pernah bicara dengan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto, tapi saat itu dalam rangka konsultasi hukum karena Anggodo tidak mengerti terkait masalah yang dihadapinya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna mengatakan pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik Anggoro Widjojo tersebut, untuk menjadi tersangka.

"Hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka," kata Nanan Soekarna.

Nanan mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11) pukul 23.00 WIB, namun polisi belum menemukan formulasi hukum yang tepat untuk Anggodo.

Nanan menjelaskan polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo terkait dengan isi rekaman percakapannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum itu.

Keenam tuduhan itu, antara lain pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Namun demikian, Nanan menyatakan polisi tidak akan berhenti mengungkap kasus ini meskipun batas waktu pemeriksaan (1 X 24 jam) terhadap Anggodo sudah habis, karena status Anggodo bisa berubah jika polisi menemukan alat bukti, seperti keterangan dari saksi.(*)

Tuesday, November 3, 2009

Tim Independen: Anggodo Widjojo Harus Ditindak


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim independen pencari fakta kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto mendesak Kapolri untuk segera menjatuhkan tindakan tegas kepada Kabareskrim Komjen Susno Duaji dan Anggodo Widjojo. Seusai menghadiri sidang pemutaran rekaman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution langsung menggelar rapat di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (3/11).

Dalam konferensi pers seusai rapat, Adnan Buyung mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tentang permintaan tim yang dibentuk Presiden itu agar Susno segera dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya.

"Perlu respons cepat kepada penegak hukum khususnya Kabareskrim yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan Chandra dan Bibit. Beliau merupakan tokoh sentral meski banyak jajaran polisi turut berperan," tuturnya.

Adnan mengatakan, Kapolri dalam komunikasi dengan tim independen merespons positif permintaan tersebut. Selain minta agar Susno dinonaktifkan, tim juga meminta agar Mabes Polri segera melakukan tindakan terhadap Anggodo Widjojo.

"Kami sepakat semua terhadap Anggodo yang merupakan tokoh sentral dominan. Luas jaringannya ke penegak hukum seakan-akan semua bisa dikuasai. Harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan berkeliaran," ungkapnya.

Menurut dia, Kapolri juga merespons positif permintaan tim agar Anggodo segera ditindak tegas. Bahkan, menurut dia, saat ini kepolisian sedang mencari Anggodo untuk ditangkap.

Selain meminta agar Susno dan Anggodo diberikan tindakan tegas, tim independen juga meminta Mabes Polri segera menangguhkan penahanan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Tim pembela Bibit dan Chandra pada Selasa malam segera melayangkan surat penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Tim independen pada Selasa malam juga akan mendatangi Mabes Polri agar permohonan penangguhan penahanan tersebut segera direspons Kapolri.

Adnan yang didampingi tujuh anggota tim lain saat memberikan keterangan pers mengatakan, tim amat memahami respons masyarakat yang pasti geram setelah menyimak rekaman di sidang MK yang disiarkan secara langsung oleh stasiun TV ke seluruh Indonesia.

"Jadi, bisa kita bayangkan masyarakat jadi geram, marah, paling tidak bingung bagaimana negara hukum tapi aparatur negara bisa didikte dan ditekan oleh orang-orang yang kita dengar suaranya tadi," tutur Adnan.

Untuk itu, tim independen berharap, pasca-penayangan rekaman tersebut, kepolisian dapat segera mengusut orang-orang yang terlibat dalam percakapan tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti bersalah.

Sunday, October 11, 2009

Dokumen 15 Juli - M Jasin: Itu Semua Skenario Anggodo, Bohong dan Fitnah






Jakarta - Dokumen 15 Juli 2009 soal pengakuan Ary Muladi dan adik Anggoro, Anggodo Widjojo, soal suap ke KPK dikecam pimpinan KPK M Jasin. Dokumen yang dijadikan bukti kepolisian itu dinilai sebagai fitnah.

"Itu semua skenario Anggodo, itu bohong dan masyarakat jangan percaya itu. Itu merupakan fitnah keji yang menyakitkan," jelas Jasin melalui telepon, Minggu (11/10/2009).

Dalam dokumen 15 Juli, di bagian pengakuan yang dibuat Ary, Ary mengaku bertemu Jasin pada 11 Agustus 2008 dan menyerahkan uang di Restoran Lemon Tress di Bellagio Residence senilai Rp 1 miliar. Jasin kembali mengingatkan agar masyarakat jangan mudah percaya oleh pengakuan seseorang begitu saja.

"Ary Muladi pun telah mencabut pengakuannya melalui pengacaranya yang bernama Sugeng (Sugeng Teguh Santoso) bahwa dia pernah ketemu dengan pimpinan KPK," tutup Jasin. (ndr/nrl)

Eddy Soemarsono: Anggodo Ngawur



Jakarta - Eddy Soemarsono (ES) adalah salah satu nama yang disebut dalam dokumen 15 Juli 2009. Menurut adik Anggoro Widjojo, Anggodo, Eddy lah yang memfasilitasi penyetoran uang untuk AA dan CMH. Bahkan disebut Anggodo, Eddy menerima bagian. Tegas-tegas Eddy membantahnya.

"Anggodo ngawur. Tidak pernah ada itu," tegas Eddy, yang juga mengaku sebagai sahabat AA kepada detikcom melalui telepon, Minggu (11/10/2009).


Dalam pengakuan di dokumen berisi kronologi peristiwa penyetoran uang itu, Anggodo menyebut pertemuan dengan Eddy dilakukan di Kejagung dengan difasilitasi jaksa IN. Menurut pengakuan Anggodo pula, atas perintah abangnya, dia diminta untuk mengontak Eddy untuk melobi AA dan CMH.
Eddy, disebutkan kenal baik dengan AA dan CMH. "Saya tidak kenal Chandra M Hamzah (pimpinan KPK). Saya tidak tahu soal itu," jelas Eddy.



Anggodo dalam dokumen itu menyebutkan, beberapa kali dia bertemu Eddy dan melakukan tawar menawar soal nilai setoran bagi CMH dan AA. Bahkan Anggodo menyebut akhirnya disepakati untuk kedua pimpinan KPK itu Rp 6 miliar dan Eddy memperoleh Rp 1 miliar.


Bersama Eddy, Anggodo juga mengaku sempat menemui Anggoro di Singapura pada 20 September 2008. Dan pada 10 Oktober, Anggodo, Eddy, dan AA, minus CMH pergi ke Singapura dan bermalam di Mandarin Hotel. Pada 11 Oktober 2008, mereka bertemu di Shangri La Hotel dan membicarakan mengenai uang Rp 6 miliar itu.

Kembali tegas-tegas Eddy menepis pernyataan Anggodo tersebut. Dia menjelaskan bila pertemuan dilakukan untuk mendengar kesaksian Anggoro terkait isu suap di KPK. "Saya ada bukti SMS-nya ke Pak Antasari soal pertemuan itu. Itu Anggodo ngawur, tidak ada permintaan uang," tutup Eddy. (ndr/irw) 


Ade Raharja: Saya Tidak Pernah Kenal Ary Muladi

Jakarta - Deputi Penindakan KPK Ade Raharja (AR) disebut-sebut dalam versi lengkap dokumen 15 Juli 2009 yang berisi testimoni Ary Muladi dan adik Anggoro Widjojo, Anggodo. Ade disebutkan sebagai pihak yang menjadi penghubung antara pihak Anggoro dan KPK. Tegas-tegas Ade membantah hal ini.

"Saya tidak pernah mengenal Ary Muladi," tegas Ade melalui telepon, Minggu (11/10/2009).

Dalam dokumen itu menurut pengakuan Ary -- yang oleh Ary kemudian dicabut -- Ade adalah pihak yang dia hubungi untuk menggelontorkan uang. Dalam dokumen tersebut, yang dijadikan bahan pihak kepolisian, disebutkan Anggoro melalui Ary bertemu dengan Ade di beberapa tempat, sekaligus menyerahkan uang.

Ade kembali tegas-tegas mementahkan isi dokumen ini. Selain dokumen itu sudah dibantah Ary, dia juga tidak pernah melakukan kontak dengan Ary.

"Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ary Muladi baik langsung maupun melalui alat komunikasi apa pun," tutup Ade.(ndr/nrl)

Thursday, October 1, 2009

Anggodo Widjojo Temui Ari Muladi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo buron KPK, Rabu (30/09) malam, melakukan pertemuan dengan Ari Muladi di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dalam pertemuan itu, Anggodo meminta Ari Muladi untuk tetap konsisten atas keterangan yang telah dikatakannya pada Juli lalu, yang mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 5,1 milyar kepada Pimpinan KPK.

"Tadi malam, jam 8 (Anggodo Widjojo bertemu dengan Ari Muladi) ketemu di sini (tahanan Bareskrim Mabes Polri). Jadi Pak Ari mengatakan, Anggodo memintanya konsisten pada keterangannya di bulan Juli. Intinya telah menyerahkan uang ke KPK," kata salah seorang penasehat hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10) siang.

Ari Muladi adalah tersangka pemberi suap terhadap Pimpinan KPK. Saat ini ia ditahan di Mabes Polri. Pemberian uang suap itu diperintahkan oleh Anggoro Widjojo kepada Ari lewat adiknya, Anggodo Widjojo. Ari sendiri dalam BAP-nya di Mabes Polri mengaku, telah menyerahkan uang suap tersebut kepada seorang perantara yang bertugas menghubungkan dan menyerahkan uang itu kepada Pimpinan KPK, belakangan penghubung itu diketahui bernama Julianto.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, penyerahan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar yang dilakukan oleh Ari terhadap Julianto dilakukan sebanyak tiga kali. Ketiganya dilakukan di Hotel Menara Peninsula, bukan di Bellagio, Mega Kuningan. "Penyerahan tiga kali. Di hotel Menara Peninsula," katanya.

Lantas apa motif Ari Muladi membantu Anggodo Widjojo? Sugeng menjawab, "Pak Ari bantu Anggodo adalah atas motif pertemanan selama 25 tahun. Sedangkan uang Rp 5,1 miliar itu untuk mengurus jalannya kasus Masaro," paparnya.

Sunday, August 16, 2009

Antasari Bela Eddy Sumarsono


JAKARTA, MINGGU - Ketua KPK (non aktif) Antasari Azhar membela Eddy Sumarsono.Pembelaan dilakukan lantaran Eddy Sumarsono adalah informan atau orang yang telah memberikan informasi perihal dugaan suap terhadap oknum di KPK kepada Antasari.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Jakarta, Sabtu (15/8).
"Eddy itu yang sebetulnya menginformasikan mengenai adanya orang yang komplain akibat ulah beberapa oknum (KPK) itu. Info itu diperoleh dari saudaranya Anggoro (Widjojo), si Anggodo (Widjojo)," kata Juniver.

Mengenai pengaduan Eddy Soemarsono oleh kuasa hukum Dirut PT Masaro Radiokom, Anggoro yakni Bonaran Situmeang dengan tudingan telah memeras dirinya Rp 6 milyar, Juniver mengelak menjawab.  "Wah itu saya tidak tahu. Yang jelas Pak Antasari dapat  informasi dugaan suap beberapa oknum di KPK dari Eddy," tegasnya.

Antasari sendiri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan soal penyuapan pimpinan KPK, Kamis (13/8). Dia dihujani sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di ruang tahanan Antasari dan berlangsung sekitar tiga  jam.

"Materi yang ditanyakan ya seputar isi rekaman (pembicaraan Antasari dengan Anggoro saat di Singapura), kapan terjadinya, siapa yang merekam dan apa yang dibicarakan, termasuk soal itu tentunya (suap pimpinan KPK). Nanti baru dibuatkan BAP-nya," paparnya.

Namun karena status pemeriksaan terhadap Antasari hanya sebagai saksi, Juniver mengatakan tim pengacara yang datang tidak ikut mendampingi selama pemeriksaan. Dirinya juga memilih pulang saat pemeriksaan berlangsung belum terlalu lama.  Eddy Soemarsono sendiri juga telah diperiksa pihak kepolisian pada Jumat (14/8). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di tubuh KPK.

Eddy menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Menurut Eddy, jumlah uang suap sekitar Rp 6 miliar. "Soal kebenaran atau tidaknya, itu ya kewenangan penyidik," ujar Juniver.

Kontak XAMthone Plus Bekasi (021)606.36235 - 081.385.386.583

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ChatBox

Popular Posts