JAKARTA, MINGGU - Ketua KPK (non aktif) Antasari Azhar membela Eddy Sumarsono.Pembelaan dilakukan lantaran Eddy Sumarsono adalah informan atau orang yang telah memberikan informasi perihal dugaan suap terhadap oknum di KPK kepada Antasari.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Jakarta, Sabtu (15/8).
"Eddy itu yang sebetulnya menginformasikan mengenai adanya orang yang komplain akibat ulah beberapa oknum (KPK) itu. Info itu diperoleh dari saudaranya Anggoro (Widjojo), si Anggodo (Widjojo)," kata Juniver.
Mengenai pengaduan Eddy Soemarsono oleh kuasa hukum Dirut PT Masaro Radiokom, Anggoro yakni Bonaran Situmeang dengan tudingan telah memeras dirinya Rp 6 milyar, Juniver mengelak menjawab. "Wah itu saya tidak tahu. Yang jelas Pak Antasari dapat informasi dugaan suap beberapa oknum di KPK dari Eddy," tegasnya.
Antasari sendiri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan soal penyuapan pimpinan KPK, Kamis (13/8). Dia dihujani sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di ruang tahanan Antasari dan berlangsung sekitar tiga jam.
"Materi yang ditanyakan ya seputar isi rekaman (pembicaraan Antasari dengan Anggoro saat di Singapura), kapan terjadinya, siapa yang merekam dan apa yang dibicarakan, termasuk soal itu tentunya (suap pimpinan KPK). Nanti baru dibuatkan BAP-nya," paparnya.
Namun karena status pemeriksaan terhadap Antasari hanya sebagai saksi, Juniver mengatakan tim pengacara yang datang tidak ikut mendampingi selama pemeriksaan. Dirinya juga memilih pulang saat pemeriksaan berlangsung belum terlalu lama. Eddy Soemarsono sendiri juga telah diperiksa pihak kepolisian pada Jumat (14/8). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di tubuh KPK.
Eddy menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Menurut Eddy, jumlah uang suap sekitar Rp 6 miliar. "Soal kebenaran atau tidaknya, itu ya kewenangan penyidik," ujar Juniver.
No comments:
Post a Comment