English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

Informasi berita tentang kandidat caleg, pemilukada dan pilpres di Indonesia - Kontak Redaksi: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Korupsi jangan dijadikan budaya! Pilih pemimpin yang cinta rakyat, bukan cinta kekuasaan! Bagian Iklan Hubungi (021)27101381 - 081385386583


Wednesday, November 11, 2009

Yusril Ihza Mahendra Disidik Empat Jam di Kejagung


Kapanlagi.com - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM), Yusril Ihza Mahendra, Rabu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham.

Yusril dimintai keterangan oleh penyidik selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 13.30 WIB.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Seusai pemeriksaan Yusril menyatakan dirinya diminta keterangan untuk kasus dengan tersangka Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Depkeh).

"Pemeriksaan untuk keterangan tambahan dari kasus yang terdahulu, hanya melengkapi keterangan yang lalu saja," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan Yusril Ihza Mahendra belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dengan dua tahun penjara.

Dirjen AHU nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun penjara, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu divonis empat tahun penjara.

Program sisminbakum ini untuk melayani jasa pembuatan akta perusahaan berbadan hukum. Dalam layanan online tersebut, bekerja sama dengan rekanan, yakni, PT. SRD sebagai pengelola sisminbakum.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan dari proyek tersebut tidak seluruhnya masuk ke dalam kas negara, merujuk kerjasama antara PT SRD dengan KPPDK. PT. SRD mendapatkan keuntungan 90% dan KPPDK mendapatkan 10% dari keuntungan program tersebut.

Kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan dan beberapa mantan pejabat di Depkumham telah dijatuhi hukuman.

Kerugian negara sejak 2000 sampai 2008 akibat penyelewengan itu, diduga mencapai Rp420 miliar.

No comments:

Post a Comment

Kontak XAMthone Plus Bekasi (021)606.36235 - 081.385.386.583

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ChatBox

Popular Posts