Jakarta (Bali Post) -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta para menteri dan pejabat tinggi di bawah koordinasi Menko Polhukam untuk menelaah dan menindaklanjuti surat DPR terkait rekomendasi hasil Pansus tentang kasus Bank Century. Penegasan tersebut disampaikan Mensekneg Sudi Silalahi, Jumat (19/3) kemarin.
Para menteri dan pejabat tinggi yang ditugaskan menindaklanjuti rekomendasi itu adalah Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua BPKP. ''Diharapkan rekomendasi ataupun saran-saran pertimbangan tersebut dapat diterima Presiden pada Senin (22/3),'' kata Sudi.
Sudi menjelaskan, surat dari Ketua DPR tentang rekomendasi hasil Pansus kasus Bank Century itu terdapat lampiran yang cukup tebal. Karena itu, diperlukan waktu untuk menelaah, memahami, merumuskan hingga memberikan pertimbangan atas jawaban rekomendasi itu. Setelah menerima saran dan masukan dari menteri dan pejabat tinggi terkait, Presiden Yudhoyono akan menindaklanjutinya. ''Senin nanti Presiden akan memanggil menteri-menteri yang terkait untuk menyampaikan secara langsung saran-saran kepada Presiden,'' kata Sudi. (kmb4)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ChatBox
Popular Posts
-
Kesimpangsiuran Berita Dana Capres dari Pertamina? Bekasi, dobeldobel.com Desain di samping ini memang dibuat tanpa disengaja untuk dihubung...
-
Gue mau tanya. Ketika gagal, biasanya kita suka cari kambing hitam bukan? Nah, yang gue tanyain, kenapa mesti kambing? Dan kenapa mesti ...
-
Bersama Lilis Karlina saat di Restoran Gurih milik Is Anwar Entah kenapa saya kok mau-maunya menghubungi artis papan atas seperti Lilis Kar...
-
MANFAAT AJAIB DARI RATUNYA BUAH Mencegah penyakit yang mematikan , buah manggis memiliki kandungan zat xanthones yang bermanfaat untuk meng...
-
TEMPO Interaktif - Jakarta Siapa tak kenal Gayus Halomoan P. Tambunan. Ia terdakwa kasus mafia pajak bernilai ratusan miliar rupiah. Hidup...
-
Indonesia, dobeldobel.com - C oba kita perhatikan baliho caleg ini dan tanyakan dalam benak kita... Kalau tidak ada perubahan, tidak ada pe...

No comments:
Post a Comment