Auditor BPK Jabar diimingi Rp400 juta
untuk mengganti WDP ke WTP
Walikota Bekasi Mochtar Mohamad |
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Pemerintah Kota Bekasi dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Dalam surat dakwaan, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut terlibat dalam kasus ini.
Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tjandra Utama Effendi dan Mochtar Muhammad memberi atau menjanjikan uang Rp400 juta kepada Suharto dan Enang," kata Jaksa Penuntut Umum, Rudi Margono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 September 2010.
Suharto dan Enang adalah auditor BPK yang bertugas memeriksa laporan keuangan Kota Bekasi tahun 2009. Mereka berdua saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut jaksa, uang itu diserahkan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim jaksa, disebutkan, Mochtar Muhammad pernah menyampaikan bahwa, "Kota Bekasi mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) saja mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan sebesar Rp18 miliar. Apalagi kalau mendapatkan penilaian WTP, bisa mendapat insentif Rp40 miliar."
Atas dasar itu, lanjut jaksa, wali kota meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ikut berpartisipasi agar pemeriksaan tahun 2009 mendapatkan penilaian WTP.
Januari 2010, Herry Lukmantohari bersama dengan Tjandra Utama Effendi kemudian menindaklanjuti arahan Wali Kota. Mereka kemudian menemui Suharto dan Enang di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai permintaan WTP.
Pada Februari 2010, Mochtar Muhammad didampingi Herry Lukmantohari kemudian bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Gunawan Sidauruk. Dalam pertemuan, Gunawan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan penilaian WTP, pemerintah kota Bekasi harus membereskan administrasi pembukuan.
Mochtar kemudian menanyakan apakah BPK bisa membantu agar Bekasi mendapatkan penilaian WTP. Gunawan kemudian menjawab, "Bisa," jelas jaksa menirukan Gunawan.
Pada Mei 2010 ada informasi hasil pemeriksaan sementara laporan keuangan Bekasi opininya WDP. Karena ada aset yang belum tertib administrasi.
Penilaian sementara BPK itu kemudian dilaporkan ke Mochtar Mohammad (MM). "Kemudian MM menyatakan apakah BPK bisa dikasih uang? Kemudian MM memerintahkan kepada Herry dan Tjandra untuk menyiapkan uang kepada BPK. Tjandra kemudian menjawab bisa, dan nanti kita carikan Mei 2010 di Kantor BPK Jawa Barat. Hal itu disetujui MM," jelas jaksa.
Herry bersama Tjandra kemudian menemui Suharto dan Enang. Mereka menjanjikan uang. "Ada anggaran sekitar Rp400 juta uang telah disiapkan Pemkot Bekasi untuk membantu membenahi administrasi aset pemkot Bekasi agar mendapatkan predikat WTP," jelas Jaksa.
Suharto dan Enang kemudian melaporkan hal tersebut ke atasannya, Gunawan. "Gunawan bilang, ya sudah laksanakan saja pembinaan tersebut," jelas jaksa.
Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, sudah dua kali diperiksa KPK yakni pada 7 Juli dan 27 Juli 2010. KPK juga sudah menetapkan Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka.
Jaksa pun menjerat Herry Lukman dan Heri Suparjan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• VIVAnews - Arry Anggadha, Aries Setiawan
No comments:
Post a Comment