Mengetahui banyaknya kasus meledaknya tabung gas dari Pertamina sebagai pengganti penggunaan minyak tanah ternyata menimbulkan permsalahan tersendiri dan kini mulai menimbulkan "kengerian" baru bagi sebagian masyarakat. Apakah sudah demikian berbahayanya masyarakat menggunakan tabung gas? Bahkan lebih mengerikan daripada ancaman ledakan bom dari teroris?
Berikut kami lampirkan beberapa liputan yang terkait dengan kejadian meledaknya tabung gas, terlepas dari masalah teknis dan bagaimana meledaknya tabung gas tersebut. Yang jelas semakin banyaknya kejadian justru menimbulkan kepanikan serta kengerian yang sama hebohnya dengan momok terorisme di Indonesia. Mau tahu?
Karena semakin banyaknya ledakan tabung gas, pihak kepolisian didesak untuk pidanakan pihak PT Pertamina. Memangnya apa salah Pertamina? Padahal inti permasalahannya adalah karena kurangnya SOSIALISASI penggunaan Tabung Gas yang aman bagi semua warga masyarakat. Padahal sudah banyak sekali iklan televisi yang menayangkan iklan tentang amannya penggunaan tabung gas konversi minyak tanah ini. Tapi itu belum cukup ternyata.
Atau jangan-jangan memang harus ada yangdipidanakan dari pihak Pertamina maupun sub kontraktor tabung gasnya? Seperti berita berikut ini
Sidik Rizal www.kotabekasihotnews.blogspot.com
Tiga Direksi Produsen Tabung Gas Jadi Tersangka
JAKARTA--MI: Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga direksi PT Tabung Mas Murni sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan produksi tabung gas ukuran 3 kilogram (kg).
"Tersangka terbukti memproduksi tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputro di Jakarta, Rabu (26/5). Ketiga direksi PT Tabung Mas Murni (TMM) yang menjadi tersangka itu, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional), dan H (Direktur Teknik).
Eko mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil laboratorium yang menunjukkan produksi tabung gas itu memiliki ketebalan 255 milimeter. Padahal, standarnya berukuran 250 milimeter.
PT TMM sudah memiliki izin dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan sertifikat SNI pada 25 Mei 2010. Tapi, perusahaan itu memproduksi gas ilegal pada 5 Agustus 2010 atau sebelum mengurus izinnya.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1a), Pasal 9, 10 Ayat (1 c dan d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki PT TMM yang diduga memproduksi tabung gas elpiji ukuran isi tiga kg ilegal atau tanpa izin dan tidak sesuai SNI karena tanpa uji laboratorium.
Penyelidikan itu berawal saat pihak pelapor Bachrowi sebagai pengurus perhimpunan konsumen melaporkan PT TMM terkait dugaan membuat tabung gas elpiji tanpa surat izin berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 1415/IV/2010 tertanggal 28 April 2010. Penyidik menduga PT TTM sudah mendistribusikan 200 ribu tabung gas yang beredar di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang serta menyita 200 tabung sebagai barang bukti.
Dugaan kasus produksi tabung ilegal itu berawal saat manajemen PT TMM memecat seorang karyawannya, Agus, kemudian pihaknya melaporkan adanya kegiatan memproduksi tabung ilegal kepada perhimpunan konsumen. Selanjutnya, Bachrowi yang tergabung pada perhimpunan konsumen melaporkan tindak pidana penipuan konsumen itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penyidikan, perusahaan yang tidak termasuk rekanan PT Pertamina itu diduga memproduksi tabung gas yang tidak sesuai standar laboratorium dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) dengan produksi mencapai 200.000 tabung gas elpiji. (Ant/OL-04)
"Tersangka terbukti memproduksi tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputro di Jakarta, Rabu (26/5). Ketiga direksi PT Tabung Mas Murni (TMM) yang menjadi tersangka itu, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional), dan H (Direktur Teknik).
Eko mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil laboratorium yang menunjukkan produksi tabung gas itu memiliki ketebalan 255 milimeter. Padahal, standarnya berukuran 250 milimeter.
PT TMM sudah memiliki izin dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan sertifikat SNI pada 25 Mei 2010. Tapi, perusahaan itu memproduksi gas ilegal pada 5 Agustus 2010 atau sebelum mengurus izinnya.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1a), Pasal 9, 10 Ayat (1 c dan d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki PT TMM yang diduga memproduksi tabung gas elpiji ukuran isi tiga kg ilegal atau tanpa izin dan tidak sesuai SNI karena tanpa uji laboratorium.
Penyelidikan itu berawal saat pihak pelapor Bachrowi sebagai pengurus perhimpunan konsumen melaporkan PT TMM terkait dugaan membuat tabung gas elpiji tanpa surat izin berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 1415/IV/2010 tertanggal 28 April 2010. Penyidik menduga PT TTM sudah mendistribusikan 200 ribu tabung gas yang beredar di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang serta menyita 200 tabung sebagai barang bukti.
Dugaan kasus produksi tabung ilegal itu berawal saat manajemen PT TMM memecat seorang karyawannya, Agus, kemudian pihaknya melaporkan adanya kegiatan memproduksi tabung ilegal kepada perhimpunan konsumen. Selanjutnya, Bachrowi yang tergabung pada perhimpunan konsumen melaporkan tindak pidana penipuan konsumen itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penyidikan, perusahaan yang tidak termasuk rekanan PT Pertamina itu diduga memproduksi tabung gas yang tidak sesuai standar laboratorium dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) dengan produksi mencapai 200.000 tabung gas elpiji. (Ant/OL-04)
No comments:
Post a Comment