Tempo Interaktif 
BAGI sejumlah tersangka kasus korupsi, Rumah Tahanan Brigade Mobil    Kepolisian di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bagaikan asrama. "Pada    malam Minggu, mereka pulang dan tidur di rumah masing-masing," ujar    Komisaris Polisi Iwan Siswanto kepada penyidik Divisi Profesi Markas    Besar Kepolisian, seperti dituturkan sejumlah sumber Tempo. 
Sejak Mei hingga dua pekan lalu, Iwan adalah kepala rumah  tahanan   yang merupakan cabang Jakarta Pusat itu. Kini kariernya di  ujung   tanduk, setelah Gayus Halomoan Tambunan, tersangka yang menghuni  tahanan   itu, diketahui berada di luar sel-ketahuan menonton tenis di  Bali,   1.200 kilometer dari Kelapa Dua! 
Rabu pekan lalu, Iwan dan delapan anak buahnya ditetapkan  sebagai   tersangka kasus penyuapan oleh Gayus. Ia diduga menerima  ratusan juta   rupiah untuk meloloskan pegawai golongan IIIa Direktorat  Pajak Departemen Keuangan itu. 
Ia diperiksa setiap hari, dari siang  hingga   subuh. "Sampai tidak sanggup menjawab pertanyaan lagi," kata  penasihat   hukumnya, Berlin Parlindungan. 
Kepada penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan, Iwan berterus    terang. Menurut dia, Gayus bukan satu-satunya tahanan yang menyogok    untuk bisa berkeliaran di luar penjara. Lalu ia mengungkapkan situasi    tahanan pada Sabtu malam yang ditinggalkan penghuninya itu. 
Rumah tahanan ini berada di bagian belakang kompleks Markas    Komando Brimob, pasukan semimiliter kepolisian. Ada dua akses menuju ke    sini, melalui pintu utama yang dijaga ketat atau jalan asrama yang    relatif longgar. Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia,    menghabiskan sebagian besar masa hukumannya sebagai terpidana kasus    korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia di tahanan ini. 
Kompleks tahanan dibagi menjadi tiga blok. Blok A dihuni para    tersangka teroris yang ditangkap di Aceh. Di Blok B ada Komisaris    Jenderal Susno Duadji, terdakwa kasus suap penanganan masalah hukum PT    Salmah Arowana Lestari. Lalu Komisaris Besar Williardi Wizar, terpidana    kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin    Zulkarnaen. Dihukum 12 tahun penjara, Williardi mengajukan peninjauan    kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Muchdi Purwoprandjono juga ditahan    di sini, ketika menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis Munir,  sebelum   dibebaskan pengadilan. 
Gayus Tambunan menghuni Blok C. Di blok ini pula Aulia Pohan    menjalani masa hukuman. Blok ini pernah dihuni jaksa Urip Tri Gunawan,    Hamka Yandhu, dan Antony Zeidra Abidin. Sebagian besar tahanan titipan    Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Peraturan rumah tahanan dibuat sangat kaku. Dalam sepekan,    tahanan hanya boleh dijenguk dua jam pada Selasa dan Jumat. Telepon    seluler pengunjung harus ditinggal di pos penjagaan pintu masuk rumah    tahanan. Namun itu hanya peraturan di atas kertas. Seorang kerabat    tahanan bercerita, tahanan Kelapa Dua jauh dari kesan angker. Penjaganya    tak berseragam. Penghuninya bebas berkeliaran di kompleks sekitarnya,    kecuali tersangka teroris yang selnya selalu terkunci dan dijaga  ketat.   "Malah ada terdakwa korupsi yang selalu asyik merokok di  lapangan   parkir," ujarnya. 
Penghuni tahanan Blok B, yang selnya dilengkapi kasur pegas dan    mesin penyejuk udara, bisa menghirup udara bebas di luar sel. Menurut    Berlin, kliennya mengizinkan Susno dan Williardi keluar rumah  tahanan.   "Tapi cuma sesekali, tidak sesering Gayus," katanya. 
Berlin mengatakan kliennya menerima uang Rp 10 juta dari Susno    dan Rp 15 juta dari Williardi. Menurut dia, Iwan tak keras kepada  Susno   dan Williardi karena menganggapnya satu korps. Apalagi Iwan  sebenarnya   bekas bawahan Susno di Badan Reserse Kriminal Markas Besar  Kepolisian.   Ia analis muda di Badan Reserse. 
Lewat Iwan, delapan penjaga tahanan juga menerima satu kantong    kresek berisi bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, kopi,    dan teh.  "Sembako dari Komjen Susno Duadji, terima saja buat istri    kalian," kata seorang brigadir satu, menirukan perintah Iwan kepada    pemeriksa Divisi Profesi. 
 





 
   
   
    
 
 
 


 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment