Auditor BPK Jabar diimingi Rp400 juta
untuk mengganti WDP ke WTP
|  | 
| Walikota Bekasi Mochtar Mohamad | 
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Pemerintah Kota Bekasi dan  auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Dalam surat dakwaan, Wali  Kota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut terlibat dalam kasus ini.
Sidang  perdana ini menghadirkan dua terdakwa, Kepala Inspektorat Kota Bekasi,  Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan.
"Terdakwa  bersama-sama dengan Tjandra Utama Effendi dan Mochtar Muhammad memberi  atau menjanjikan uang Rp400 juta kepada Suharto dan Enang," kata Jaksa  Penuntut Umum, Rudi Margono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 September 2010.
Suharto  dan Enang adalah auditor BPK yang bertugas memeriksa laporan keuangan  Kota Bekasi tahun 2009. Mereka berdua saat ini juga sudah ditetapkan  sebagai tersangka.
Menurut jaksa, uang itu diserahkan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dalam  surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim jaksa, disebutkan,  Mochtar Muhammad pernah menyampaikan bahwa, "Kota Bekasi mendapat  penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) saja mendapatkan insentif dari  Departemen Keuangan sebesar Rp18 miliar. Apalagi kalau mendapatkan  penilaian WTP, bisa mendapat insentif Rp40 miliar."
Atas dasar  itu, lanjut jaksa, wali kota meminta kepada para Kepala Satuan Kerja  Perangkat Daerah ikut berpartisipasi agar pemeriksaan tahun 2009  mendapatkan penilaian WTP.
Januari 2010, Herry Lukmantohari  bersama dengan Tjandra Utama Effendi kemudian menindaklanjuti arahan  Wali Kota. Mereka kemudian menemui Suharto dan Enang di Kantor  Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai  permintaan WTP.
Pada Februari 2010, Mochtar Muhammad didampingi  Herry Lukmantohari kemudian bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa  Barat, Gunawan Sidauruk. Dalam pertemuan, Gunawan menjelaskan bahwa  untuk mendapatkan penilaian WTP, pemerintah kota Bekasi harus  membereskan administrasi pembukuan.
Mochtar kemudian menanyakan  apakah BPK bisa membantu agar Bekasi mendapatkan penilaian WTP. Gunawan  kemudian menjawab, "Bisa," jelas jaksa menirukan Gunawan.
Pada  Mei 2010 ada informasi hasil pemeriksaan sementara laporan keuangan  Bekasi opininya WDP. Karena ada aset yang belum tertib administrasi.
Penilaian  sementara BPK itu kemudian dilaporkan ke Mochtar Mohammad (MM).  "Kemudian MM menyatakan apakah BPK bisa dikasih uang? Kemudian MM  memerintahkan kepada Herry dan Tjandra untuk menyiapkan uang kepada BPK.  Tjandra kemudian menjawab bisa, dan nanti kita carikan Mei 2010 di  Kantor BPK Jawa Barat. Hal itu disetujui MM," jelas jaksa.
Herry  bersama Tjandra kemudian menemui Suharto dan Enang. Mereka menjanjikan  uang. "Ada anggaran sekitar Rp400 juta uang telah disiapkan Pemkot  Bekasi untuk membantu membenahi administrasi aset pemkot Bekasi agar  mendapatkan predikat WTP," jelas Jaksa.
Suharto dan Enang  kemudian melaporkan hal tersebut ke atasannya, Gunawan. "Gunawan bilang,  ya sudah laksanakan saja pembinaan tersebut," jelas jaksa.
Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, sudah dua kali diperiksa KPK yakni pada 7 Juli dan 27 Juli 2010. KPK juga sudah menetapkan Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka.
Jaksa  pun menjerat Herry Lukman dan Heri Suparjan dengan Pasal 5 ayat (1)  huruf a subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• VIVAnews - Arry Anggadha, Aries Setiawan                
 





 
   
   
    
  
 


 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment