English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

Informasi berita tentang kandidat caleg, pemilukada dan pilpres di Indonesia - Kontak Redaksi: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Korupsi jangan dijadikan budaya! Pilih pemimpin yang cinta rakyat, bukan cinta kekuasaan! Bagian Iklan Hubungi (021)27101381 - 081385386583


Monday, October 13, 2008

Islam Izinkan Menyimpan Senjata


Dikirim terorisme pada Maret 3, 2008 oleh albertjoko

  • Kesaksian Wakil Sekretaris MUI Atas Sidang Terorisme

AGAMA Islam tidak melarang umatnya menyimpan senjata, bila dibutuhkan untuk membela diri dan jihad.

Begitulah penjelasan Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Al Khaththath saat dihadirkan dalam persidangan kasus teroris yang menyeret Abu Dujana alias Ainul Bahri sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2008.

“Senjata untuk jihad di jalan Allah. Boleh untuk memiliki senjata,” tegas Muhammad Al Khaththath. Senjata apa yang dimaksud? Menurut Khaththath disesuaikan dengan zaman. Zaman rasul pedang dan tombak, maka masa kini bisa senjata api. “Islam tidak membatasi,” jelasnya.

Menyimpan senjata dimaksudkan juga untuk persiapan membela diri. Dalam Islam membela harta dan kehormatan, hukumnya wajib. Membela saudara sesama Muslim, hukumnya juga wajib. Namun harus dilakukan di lokasi di mana ada Muslim yang terzalimi. “Jihad dilakukan di mana tempat Muslim diserang,” tegasnya.

Abu Dujana didakwa atas kepemilikan senjata api jenis M-16 dan revolver lengkap amunisinya. Senjata-senjata yang disita Densus 88 Polri itu pernah dipersidangan sebelumnya, 21 Januari 2008 di pengadilan yang sama.

Adalah Jaksa Penuntut Umum, Narendra dan Totok Bambang yang menunjukkan 2 senjata jenis M-16 bikinan Amerika Serikat, 1 revolver, dan 1 pistol jenis FN. Selain itu, 400 butir peluru M-16 kaliber 5,56 mm dan sekitar 100 peluru FN.

Ketua Logistik Qism Dzaqiroh Jamaah Islamiyah (JI), Mahfud Qomari yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membenarkan senjata itu milik Dujana. Kepada Ketua Majelis Hakim Wahjono, ia mengungkapkan bahwa Dujana memerintahkan kepadanya mengirim senpi dan amunisi itu ke Sarwo Edi, Ketua Isobah II Sariyah (gugus militer) JI.
Mahfud juga diminta Dujana memindahkan bahan peledak ke Surabaya lalu disimpan Kholis, Pemimpin Askariy (setingkat komandan peleton). Namun, ia mengaku tak tahu tujuan pemindahan bahan peledak itu.

Sang Juru Tulis JI

Posisi Abu Dujana sendiri belum gamblang dalam JI. Mantan Ketua Mantiqi III JI, Nasir Abbas menyebut Dujana sebagai juru tulis atau sekretaris.

“Dalam rapat di Tawangmangu dan Puncak. Terdakwa hadir sebagai sekretaris. Mungkin istilah Malaysia berbeda dengan Indonesia. Kalau di Indonesia mungkin semacam sekjen, kalau Malaysia juru tulis atau notulen. Saya tidak tahu pasti apa jabatan sebenarnya. Tapi beliau dalam rapat membantu menulis catatan,” kata pria berkewarganegaraan Malaysia itu saat memberi kesaksian di Pengadilan.

Nasir membenarkan Abu Dujana adalah anggota JI. Namun dirinya belum pernah menyaksikan Abu Dujana dibaiat. “Saya kenal terdakwa. Namun, saya tak pernah melihat ia menjalani pembaiatan seperti saya,” ungkap pria kelahiran Singapura itu.

Eksistensi JI saat ini, diakui Nasir, masih tetap ada. Tapi Nasir tak bisa menjelaskan struktur organisasinya. “Saya sudah keluar, karena tak puas hati dengan orang-orang yang tidak loyal dengan JI. Menyimpang atas nama jihad, itu yang saya tidak setuju,” jelasnya. (dtc/*)

No comments:

Post a Comment

Kontak XAMthone Plus Bekasi (021)606.36235 - 081.385.386.583

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ChatBox

Popular Posts