English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

Informasi berita tentang kandidat caleg, pemilukada dan pilpres di Indonesia - Kontak Redaksi: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Korupsi jangan dijadikan budaya! Pilih pemimpin yang cinta rakyat, bukan cinta kekuasaan! Bagian Iklan Hubungi (021)27101381 - 081385386583


Tuesday, June 15, 2010

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Jakarta, dobeldobel.com
Bagi anda yang mingkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Samsat setempat.

Pembuatan SIM Baru
1.    Persyaratan
       a.     Usia     
               - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
               - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
               - SIM C dan D pemohon 16 tahun
               - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
       b.     Pas Photo
       c.     Foto copy KTP
2.    Tata Cara    
       a.     Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
       b.     Mengikuti ujian Teori
       c.     Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan    jenis SIM yang dikehendaki
       d.     Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk

Adapun  SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1.     Habis masa berlakunya 5 tahun
2.     SIM rusak
3.     Digunakan orang lain
4.     Diperoleh dengan cara tidak sah
5.     Data yang ada pada SIM berubah

sumber: Polda Metro Jaya

No comments:

Post a Comment

Kontak XAMthone Plus Bekasi (021)606.36235 - 081.385.386.583

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ChatBox

Popular Posts