Jakarta, dobeldobel.com
Bagi anda yang mingkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Samsat setempat.
Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk
Adapun SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah
sumber: Polda Metro Jaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ChatBox
Popular Posts
-
S emenjak pihak Kedubes Amerika Serikat (Atase Kepustakaan Kongres AS) menghubungi saya, kok saya jadi ikutan stress kayak caleg-caleg pasca...
-
Seorang teman saya caleg dari partai tertentu, muncul di televisi dalam acara talkshow, Partai Bicara. Secara kebetulan ia didorong oleh par...
-
Dengan slogan kampanyenya yang lebih down to earth dan dekat panggang dari api, yakni "KITA BANGUN BEKASI UTARA LEBIH CERDAS, LEBIH SEH...
-
Saat sebagai Koordinator Wilayah DI Yogyakarta, bersama Ketua DPD Partai Demokrat Yogyakarta yang juga merupakan salah satu putra Sri Sulta...
-
JANGAN BERASUMSI LIAR DAN HENTIKAN BLOW UP MEDIA JAKARTA, dobeldobel.com Peledakan bom yang terjadi di hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott ka...


No comments:
Post a Comment