English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

Informasi berita tentang kandidat caleg, pemilukada dan pilpres di Indonesia - Kontak Redaksi: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Korupsi jangan dijadikan budaya! Pilih pemimpin yang cinta rakyat, bukan cinta kekuasaan! Bagian Iklan Hubungi (021)27101381 - 081385386583


Friday, March 19, 2010

Usut L/C Century, Data Andi Arief Tak Dipakai

 Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka 

VIVAnews - Data yang digunakan untuk mengusut dugaan surat utang (Letter of Credit atau L/C) fiktif yang dimiliki politisi PKS, Mukhammad Misbakhun, bukan dari Staf Khusus Presiden, Andi Arief. Polri menggunakan data lain dari hasil pengusutan Bank Century.

"Laporan bukan dari dia (Andi Arief). Ini dari pengembangan Bank Century," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Seperti diketahui, Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) dilaporkan oleh staf khusus Presiden, Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat.

Andi melaporkan Misbakhun telah melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century. Nilai L/C fiktif itu US$22,5 juta. Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS, antara November 2007 dan Oktober 2008.

Perusahaan Misbakhun bernaung adalah PT Selalang Prima Internasional. Selain PT Selalang, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pemilik Bank Century Robert Tantular dan Kepala Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.


http://politik.vivanews.com/news/read/137583-usut_l_c_century__data_andi_arief_tak_dipakai

No comments:

Post a Comment

Kontak XAMthone Plus Bekasi (021)606.36235 - 081.385.386.583

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ChatBox

Popular Posts